Perusahaan keagenan di Indonesia adalah Perusahaan yang menyediakan layanan keagenan kapal dan keagenan container dengan melayani kapal angkutan laut asing maupun kapal domestic. Berdasarkan PM 65 tahun 2019 tentang penyelenggara keagenan kapal pada pasal 8 ayat 11 bahwa Perusahaan Angkutan Laut Asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari Pelabuhan atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri harus menunjuk Agen Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Perusahaan Nasional keagenan kapal.
Keagenan kapal adalah layanan yang disediakan oleh perusahaan agen kapal untuk membantu pemilik atau operator kapal dalam mengurus segala kebutuhan administratif, operasional, dan logistik yang terkait dengan kedatangan, keberangkatan, dan kegiatan kapal di pelabuhan-pelabuhan.
Tugas utama agen kapal meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
Perizinan dan dokumentasi: Agen kapal bertanggung jawab untuk memproses dan mengurus semua izin, dokumen, dan persyaratan administratif yang diperlukan oleh otoritas pelabuhan, pihak berwenang, dan badan pengatur terkait. Hal ini termasuk pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan keberangkatan, manifes kapal, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Koordinasi operasional: Agen kapal bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti otoritas pelabuhan, petugas bea cukai, petugas imigrasi, dan badan karantina untuk memastikan kelancaran operasional kapal. Mereka mengatur proses bongkar muat, pengisian bahan bakar, pemberian layanan kepelabuhanan, dan koordinasi kegiatan lainnya.
Layanan kebutuhan kapal: Agen kapal juga bertanggung jawab untuk memenuhi berbagai kebutuhan kapal yang diperlukan selama berada di pelabuhan. Hal ini meliputi pemenuhan bahan bakar, air bersih, bahan makanan, perbaikan teknis, perawatan kapal, dan dukungan logistik lainnya.
Koordinasi dengan pihak terkait: Agen kapal berperan sebagai perantara antara pemilik atau operator kapal dengan berbagai pihak terkait, seperti agen kargo, pihak terminal, agen asuransi, dan pihak berwenang lainnya. Mereka memastikan komunikasi yang efektif dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait dalam rangka menjalankan kegiatan kapal dengan lancar.
Administrasi dan akuntansi: Agen kapal juga mengelola administrasi dan akuntansi terkait dengan kegiatan kapal. Hal ini meliputi pembayaran biaya layanan pelabuhan, pengelolaan dokumen keuangan, pelaporan keuangan, dan pemrosesan faktur serta pembayaran kepada pihak terkait.
Jasa keagenan kapal sangat penting dalam mendukung operasional kapal dan memastikan kegiatan kapal berjalan lancar di pelabuhan. Agen kapal membantu mengurangi beban administratif dan logistik yang harus ditangani oleh pemilik atau operator kapal, sehingga mereka dapat fokus pada aspek lain dari operasi mereka.