SIUPKK atau surat izin usaha perusahaan keagenan kapal adalah salah satu jenis regulasi yang wajib dimiliki oleh usaha keagenan kapal yang ada di Indonesia. Untuk itulah Anda yang berniat mendirikan usaha keagenan kapal harus mengetahui apa saja persyaratan SIUPKK lalu mulai membuatnya.
Berikut persyaratan dalam pembuatan SIUPKK :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Usaha / Izin Komersial / Izin Operasional
3. Bukti kepemilikan tempat usaha / sewa minimal 2 (dua) tahun
4. Ijasah tenaga ahli minimal ANT III/ D III Ketatalaksanaan / transportasi laut
5. Surat pengangkatan sebagai tenaga ahli
6. Surat pengalaman kerja tenaga ahli 2 tahun pada perusahaan pelayaran
7. Surat Keterangan Domisisli
8. Inventarisasi saranan dan prasaranan kantor
9. SK pengangkatan kepala kantor
10. KTP, NPWP dan no telpon kepala kantor
11. Struktur organisasi
12. Surat rekomendasi dari Syahbandar setempat
setelah dokumen lengkap dapat diupload pada sistem SIMLALA melalui Link
untuk petunjuk dapat melihat buku panduan melalui link Buku Manual